RIAUBERTUAH.COM – Setelah ditunggu, akhirnya Surat Keputusan (SK) kepala daerah Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar keluar, Jumat (19/5/2023). Hasilnya, jabatan Muflihun diperpanjang sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru untuk satu tahun kedepan sedangkan Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM terhenti digantikan Muhammad Firdaus (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau).
Dari foto yang beredar di aplikasi WhatsApp, Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpajangan masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru bernomor 100.2.1.3-1179 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023, sedangkan pengangkatan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar ditetapkan melalui nomor 100.2.1.3-1179 tanggal 18 Mei 2023.
Sebagai infroamsi, tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru yang diusulkan ke TPA diantaranya, Muflihun (Sekwan DPRD Riau), M Taufik OH (Kepala Disperindagkop UKM Riau), dan Boby Rahmat (Kepala Dispora Riau).
Sedangkan untuk Pj Bupati Kampar yang diusulkan ke TPA diantaranya, Kamsol (Kadisdik Riau), Tengku Fauzan (Staf Ahli Gubernur Riau), dan Muhammad Firdaus (Karo Pemerintahan Setdaprov Riau)