RIAUBERTUAH.COM – Wacana pemekaran kabupaten di Provinsi Riau terus menguat. Ada beberapa kabupaten yang menginginkan pemekaran, diantaranya pemekaran Rokan Hulu (Rohul) yakni Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas).
Hal ini mendapat tanggapan dari Tokoh masyarakat Tapung. Pasalnya terkuat fakta bahwa dua kecamatan yang akan dimasukkan Rodas ke dalam wilayah mereka yaitu Kecamatan Tandun dan Kecamatan Kabun adalah wilayah Tapung.
Demikian ditegaskan Tokoh Tapung, Suhaili Husen bergelar Datuk Bandaro Mudo saat ditemui wartawan di Pekanbaru, Jum’at (27/10/2023). Suhaili menuturkan, Tapung bukanlah bagian dari Rodas. Hal tersebut bisa dilihat dari bahasa, adat dan budayanya sebagaimana yang tercantum didalam buku Babul Kowa’id yang diterbitkan Sultan Siak pada tahun 1890 silam.
“Silahkan mekar, tetapi jangan mengambil wilayah Tapung untuk melengkapi syarat pemekaran karena secara historis Tapung bukan bagian dari Rodas. Hal ini bisa terlihat dari segi bahasa maupun tatanan adat dan budaya Tapung dengan Rodas yang jauh berbeda,” terang Suhaili Husen.
Kata Suhaili, pemekaran yang memasukkan dua kecamatan di Tapung ini berdampak dengan wacana atau keinginan masyarakat Tapung yang juga ingin mekar dan berpisah dari Kabupaten Kampar. Pasalnya, dua kecamatan yakni Kecamatan Tandun dan Kecamatan Kabun yang berada di wilayah Tapung itu rencananya akan dimasukkan kedalam wilayah Pemekaran Kabupaten Rodas.
Secara historis, lanjut Suhaili, tertuang jelas dalam Tambo adat Tapung yang mengatakan Tughi Tandun, Gumolo Kabun, Nuaco Batu Gajah, Bomban Petapahan, Koto Ona Tompek Buondok, Tapung Kanan Saudaro Kami.
Terpisah, pendiri sekaligus Penggagas Panitia Pembentukan Persiapan Kabupaten Tapung (P3KT), H. Nasrun Effendi mengatakan bahwa terikat secara historis kedua daerah itu masuk dalam wilayah Tapung dan merupakan bagian dari Provinsi ke-9 dan ke-10 Kerajaan Siak (Tapung Kiri dan Tapung Kanan).
“Sebagai informasi, penetapan UU tentang Pemekaran Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar dahulunya terjadi kekeliruan yang kemudian disengketakan oleh Kampar dan Rokan Hulu, maka penetapan oleh Mahkamah menjadi tidak diteliti secara komprehensif,” ujarnya.
Untuk itu Nasrun Effendi meminta kepada tim pengkaji rencana pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam agar mengeluarkan wilayah Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun dari rencana wilayah Kabupaten Rokan Darussalam.
Selanjutnya Nasrun Effendi juga meminta Lembaga Adat Kenegerian Melayu Tapung (LAKTA), Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Riau dan Panitia Pembentukan Persiapan Kabupaten Tapung (P3KT), untuk membuat surat koreksi tentang Kecamatan Kabun dan Kecamatan Tandun yang diklaim masuk wilayah pemekaran Kabupaten Rokan Darussalam tersebut.