RIAUBERTUAH.COM – Universitas Islam Riau (UIR) melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sukses menggelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan koperasi bagi kelompok nelayan di tepian Sungai Siak. Kegiatan ini dilaksanakan pada 2 Februari 2025 lalu di Sekretariat Ikatan Putera Pekanbaru (IPP), Jalan Panglima Undan, Senapelan, Kota Pekanbaru.
Sosialisasi ini diisi oleh Felly Faradina, S.H., M.Kn, seorang ahli hukum dan dosen yang juga bertindak sebagai pemateri. Sebanyak 20 peserta yang terdiri dari tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB) yaitu KUB Berkat Yakin Senapelan, KUB Mina Pantau Sri Meranti, dan KUB Lubuk Katung Siak turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam paparannya, Felly menjelaskan secara rinci mengenai koperasi, manfaat menjadi anggota, serta pentingnya pembentukan koperasi bagi masyarakat nelayan. “Koperasi adalah badan usaha yang dapat membantu anggotanya untuk berkembang bersama melalui prinsip kekeluargaan dan saling menguntungkan. Wadah ini dapat membantu masyarakat nelayan di Sungai Siak dalam meningkatkan kesejahteraan,” ujar Felly.
Felly juga menyoroti keuntungan yang bisa didapatkan dengan bergabung menjadi anggota koperasi, seperti akses yang lebih mudah terhadap modal dan peningkatan kapasitas usaha yang lebih berkelanjutan. Ia berharap, dengan mengadopsi prinsip koperasi, para nelayan dapat memperkuat kerjasama antar anggota dan memperluas jangkauan pasar produk perikanan mereka.

Tidak hanya memberikan edukasi, Felly juga memberikan bantuan nyata berupa pembuatan akta pendirian koperasi. Ia menggandeng Zulhendrawan, S.H., SE., M.Kn, seorang notaris yang berpengalaman dan terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Melalui musyawarah yang dipimpin oleh Zulhendrawan dan Sukma Putra, akhirnya terbentuklah Koperasi Perikanan Sungai Siak. Sukma Putra pun terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Koperasi Produsen Perikanan Sungai Siak.
“Proses musyawarah kami berjalan dengan baik, di mana para peserta saling berdiskusi dan menyepakati pembentukan koperasi sebagai wadah usaha bersama dan menjadi organisasi resmi yang menaungi para nelayan,” kata Sukma Putra.
Zulhendrawan menambahkan, sebagai notaris, tugasnya adalah memastikan bahwa koperasi ini didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Koperasi ini akan memberikan peluang bagi anggota untuk mengelola usaha dengan lebih baik dan terorganisir,” pungkasnya.