RIAUBERTUAH.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Senin (28/7/2025) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kelestarian dan mencegah pencemaran sungai-sungai di wilayah Riau.
“Baik di Daerah Aliran Sungai (DAS), kemudian pencemaran sungai yang disebabkan oleh perusahaan di sekitar sungai,” ujar Suyadi, yang juga Anggota Komisi IV DPRD Riau.
Sebelumnya, Ranperda ini telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau dan mendapatkan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses tersebut mencakup penajaman baik dari aspek hukum maupun substansi materi peraturan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Suyadi, mengungkapkan bahwa banyak sungai vital di Riau kini menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) hingga pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan di sekitar sungai,” jelas Suyadi, yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Riau.
Dengan disahkannya Perda ini, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak berbagai pelanggaran terhadap sungai. “Dengan adanya Perda ini nanti ke depan sungai-sungai yang ada di Riau bisa lestari,” tambah Suyadi, yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Riau.
Ranperda ini juga akan memuat ketentuan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang mencemari sungai, termasuk perusahaan yang terbukti tidak mematuhi aturan. “Kita ingin aparat penegak hukum dapat bertindak tegas jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Suyadi lebih lanjut menekankan bahwa aturan ini akan berlaku di seluruh wilayah sungai di Riau, meliputi sungai yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah maupun yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui balai sungai.
“Semisalnya ada perusahaan yang melanggar atau tidak taat terhadap aturan ini, kita harapkan dari APH untuk menindak ini,” tutupnya
Sumber : Cakaplah



