RIAUBERTUAH.COM – Pemerintah Provinsi mulai hari ini, Rabu (1/2/2023) mulai menerapkan penghapus denda pajak kendaraan. Melalui program 7 berkah pajak daerah Riau diharapkan kepada wajib pajak yang menunggak pajak dapat memanfaatkan kemudahan yang ditelurkan oleh Pemprov Riau. Pembebasan denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari hingga 31 Mei 2023 mendatang.
Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang
- Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun
(hanya bayar pokok pajak 3 tahun)
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah)
- Bebas pajak progressive
- Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja
(yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).