RIAUBERTUAH.COM – Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah tahun lalu ditiadakan.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi. Kata Abdi, Pemprov Riau tahun 2023 kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menunggak membayar pajak. Salah satunya yakni memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak.
“Tahun ini Pak Gubernur Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan, InsyaAllah akan mulai diberlakukan pada 1 Februari,” ujarnya seperti dikutip dari Riaupos.co
Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si menuturkan, tahun ini Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan program tujuh berkah pajak daerah Riau lebih baik, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023. Tujuannya agar mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target,” akunya.
“Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu, kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,” tambahnya mengakhiri.