Rabu, 24 Juli 2024
Google search engine
BerandaRiauPekanbaruPrihatin Terhadap Tindakan Semena-mena Kepada Masyarakat Melayu Rempang Galang, LKAM Pekanbaru Keluarkan...

Prihatin Terhadap Tindakan Semena-mena Kepada Masyarakat Melayu Rempang Galang, LKAM Pekanbaru Keluarkan Pernyataan Sikap

RIAUBERTUAH.COM – Tindakan represif aparat gabungan terhadap masyarakat Melayu Rempang dan Pulau Galang Batam, memicu keprihatinan berbagai pihak. Tak terkecuali Lembaga Kerapatan Adat Melayu Pekanbaru (LKAM Pekanbaru). Organisasi masyarakat Melayu asli Pekanbaru ini turut mengecam tindakan sewenang-wenang aparat maupun pemerintah pusat yang dinilai telah melanggar UU tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Pembukaan UUD 45 dan Pancasila.

Pernyataan sikap ini tertuang dalam Maklumat Lembaga Kerapatan Adat Melayu Pekanbaru (LKAMP) Nomor : 04/DP-LKAMP/IX/2023 tentang peristiwa pengusiran dan kekerasan terhadap masyarakat Melayu Rempang dan Galang di Batam yang ditanda tangani oleh Dewan Pengurus H. Nasrun Effendi Datuk Bijak Bestari selaku Ketua Badan Kehormatan Adat (BKA), Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) H Irvan Sagita Tanwir, SH dan Sekretaris Dewan Pengurus Harian Sukma Putra, S.IP

Bahwa, Pulau Rempang dan Galang merupakan Kampung Tua masyarakat Melayu. Di pulau ini, hidup Orang Darat yang merupakan suku asli pulau tersebut. Di zaman kolonial Belanda, Rempang menjadi salah satu pulau yang digunakan oleh gerakan Lanun (gerilya di laut) untuk melawan Belanda. Gerakan Lanun bertujuan merebut kembali kedaulatan Kerajaan Melayu Riau dari tangan penjajah Belanda.

Bahwa, dengan sejarahnya yang panjang, masyarakat asli Melayu hidup turun-temurun ratusan tahun mendiami kampung-kampung tua di Pulau Rempang dan Galang Provinsi Kepulauan Riau tidaklah patut diusir dari tumpah darah nenek moyang mereka hanya dengan alasan investasi.

Bahwa, masyarakat tidak menolak investasi. Karena investasi dapat memberikan manfaat ekonomi. Namun perlindungan terhadap hak-hak masyarakat tempatan sangat penting. Perlu ada keseimbangan antara investasi dan hak-hak masyarakat tempatan agar harmoni antara investasi dan keberlanjutan sosial dapat berjalan dengan baik

Bahwa, Mega Proyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, menjadi salah satu contoh bentuk aktivitas pembangunan mengatasnamakan investasi yang menimbulkan tindakan kekerasan.

Bahwa, tindakan represif oleh Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang telah menimbulkan korban, gangguan kesehatan dan mengakibatkan trauma psikologis bagi masyarakat terutama anak-anak. Ini tentu melanggar UU Tentang Hak Asasi Manusia serta Pembukaan UUD 45 dan Pancasila.

Bahwa, Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan yang aman bagi masyarakat, juga kesejahteraan, keadilan serta melindungi kehidupan dan penghidupan mereka.

Bahwa, mengutip pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sebuah kesempatan rapat kabinet menegaskan, konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, kalau ditengahnya ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup disitu kemudian mereka menjadi bagian dari konsesi itu, siapapun pemilik konsesi itu berikan, berikan masyarakat kampung desa kepastian hukum. Bahkan presiden menyampaikan kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya! Perintah Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan hal tersebut maka kami dari Lembaga Kerapatan Adat Melayu Pekanbaru (LKAMP) dengan tegas menyatakan sikap.

Pertama, mengecam dan mengutuk keras tindakan represif dan tidak manusiawi yang menyebabkan gangguan kesehatan serta trauma psikologis pada masyarakat terutama anak-anak Pulau Rempang dan Galang

Kedua, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat Pulau Rempang karena jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketiga, mendesak Pemerintah untuk membatalkan Mega Proyek Rempang Eco City dengan kemasan Proyek Strategis Nasional, karena terindikasi memobilisasi masuknya TKA ke Pulau Rempang

Keempat, meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk segera mengambil langkah bijaksana dan berkeadilan serta kepastian dalam menyelesaikan masalah dan melindungi hak-hak masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Galang.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Informasi Populer