RIAUBERTUAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM memaparkan, honorarium Badan Adhoc menempati urutan tertinggi dalam usulan penganggaran Pilkada serentak 2024. Angka persentasinya mencapai 59.36 persen atau Rp 272 milyar dari Rp 458 milyar dari anggaran yang diusulkan KPU Provinsi Riau.
Sementara untuk tahapan pelaksanaan tahapan Pilkada persentasinya hanya 31.08 persen atau sebesar Rp 142 milyar. Sisanya, yang terkecil 9.57 persen atau Rp 43 milyar untuk operasional dan administrasi perkantoran.
Demikian dijelaskan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM mengenai rincian skema pembiayaan opsi pertama jika sepenuhnya dibiayai Pemprov lewat rilis, Senin (23/01/2023).
“Postur angka persentasinya juga sama seperti yang diajukan oleh KPU kabupaten/kota. Karena pedomannya sudah ditetapkan oleh KPU RI dan Kementerian Keuangan,” tegas Ilham Muhammad Yasir.
Disebutkan Ilham, KPU provinsi dan kabupaten/kota menyusun anggaran kebutuhan biaya penganggaran Pilkada 2024 mempedomani pedoman yang ada secara terperinci. Dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian. Yaitu bagian honorarium, ada 8 (delapan) kegiatan; bagian persiapan dan pelaksanaan, ada 17 kegiatan; dan bagian operasional dan administrasi perkantoran, ada 9 (sembilan) kegiatan. “Pedoman kami surat keputusan KPU Republik Indonesia serta peraturan dan surat Menteri Keuangan,” imbuh mantan jurnalis itu.
Adapun surat keputusan itu adalah Keputusan KPU RI Nomor: 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sedangkan untuk pembiayaan atau honorarium rincian di setiap kegiatan, kata Ilham pedomannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Turunan dari PMK di atas adalah Surat Menteri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022 tentang Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada.
“Di surat Menteri Keuangan tersebut honor Badan Adhoc ditetapkan kenaikannya hampir 100 persen lebih dari Pilkada sebelumnya,” imbuh alumni program S2 hukum dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.
Ada pun Badan Adhoc yang memerlukan anggaran tertinggi itu meliputi; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Jika diperinci lebih detil kata Ilham, jumlah kecamatan di Riau ada 172 kecamatan. Untuk setiap kecamatan ada 5 anggota PPK, dibantu 3 tenaga kesekretariatan. Maka, diperlukan sebanyak 1.376 orang tenaga Badan Adhoc di tingkat kecamatan. Sementara jumlah desa/kelurahan di Riau ada 1.862 desa/kelurahan. Untuk setiap desa/kelurahan ada 3 (tiga) anggota PPS, dibantu 3 tenaga kesekretariatan. Jadi dibutuhkan sebanyak 11.172 orang Badan Adhoc di tingkat desa/kelurahan.
Begitu pula untuk jumlah TPS, lanjut Ilham berdasarkan data pemilih berkelanjutan (DPB) semester I tahun 2022 atau saat KPU Provinsi menyusun anggaran kemarin ada 20.241 TPS. Jika di TPS ada sebanyak 7 (tujuh) anggota KPPS, dibantu 2 (dua) orang tenaga pengamanan TPS, maka dibutuhkan sebanyak 182.169 orang Badan Adhoc di sana.
“Kalau dijumlahkan semua Badan Adhoc se-Riau hitung-hitungan riilnya ada sekitar 194.717 orang tenaga. Dan anggaran pembiayaan terbesar ada di sana,” tutup Ilham.